Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011). Majelis hakim PN Pusat dalam putusannya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil paksa Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Olahraga Andi Mallarangeng, serta Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Tim Sukses SBY-Boediono.
(adp)