Gayus Divonis 7 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 19 Januari 2011 17:31 WIB

Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Gayus divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Putusan Gayus lebih ringan 13 tahun yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang Tuntutan beberapa waktu lalu.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini