Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Gayus divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Putusan Gayus lebih ringan 13 tahun yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang Tuntutan beberapa waktu lalu.
(hyo)