Pengadilan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Mustar Bonaventura dan Ferdy Semaun diwarnai kericuhan selama persidangan dan di akhiri dengan terdakwa meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1). Bonaran bersama kuasa hukumnya memilih meninggalkan ruang sidang saat tiga orang aktivis Bendera diamankan aparat.
(adp)