Terdakwa pencairan kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2). Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya.
(adp)