Humala Setia Napitupulu yang merupakan rekan Gayus Tambunan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011). Humala divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.
(hyo)