Humala Divonis 2 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 22 Februari 2011 11:45 WIB

Humala Setia Napitupulu yang merupakan rekan Gayus Tambunan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011). Humala divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini