Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bachtiar Chamzah dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Bachtiar dijerat tiga kasus sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung, yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp36,688 miliar.
(hyo)