Mantan Direktur Gubernur Senior Miranda S Goeltom menjadi saksi dengan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Max di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011). Miranda menjadi saksi dalam kasus cek pelawat atas pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior pada tahun 2004.
(hyo)