Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan nomor 109PK/Pid/2007/PN yang menghukumnya 20 tahun penjara.
(ddk)