Sidang PK Pollycarpus

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 07 Juni 2011 15:20 WIB

Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan nomor 109PK/Pid/2007/PN  yang menghukumnya 20 tahun penjara.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini