Ari Muladi Divonis 5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 07 Juni 2011 17:02 WIB

Terdakwa Ari Muladi mengikuti sidang vonis dalam kasus melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Ari Muladi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini