Terdakwa Ari Muladi mengikuti sidang vonis dalam kasus melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Ari Muladi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
(hyo)