Ratusan orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime telah diamankan pihak kepolisian dari sepuluh lokasi yang berbeda, Jumat (10/6/2011). 170 WNA yang ditangkap tersebut 73 Orang WN China dan 97 orang WN Taiwan. Dari total 170 orang tersebut, 120 orang berjenis kelamin pria sementara sisanya perempuan.
(ddk)