Panda Nababan Tolak Terima Suap

Dede Kurniawan, Jurnalis · Kamis 16 Juni 2011 17:27 WIB

Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011). Sebelumnya, Panda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada sidang ini, Panda menolak menerima suap Rp1,9 miliar.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini