Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011). Sebelumnya, Panda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada sidang ini, Panda menolak menerima suap Rp1,9 miliar.
(ddk)