Seorang petugas sedang mendengarkan pengaduan para TKI disela-sela acara Peluncuran Pusat Pengaduan (Call Center) TKI 24 jam di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (27/6/2011). Call center tersebut dapat diakses menggunakan nomor telepon dalam negeri 0-800-1000 dan luar negeri, +62-21 2924 4800 dari seluruh Indonesia baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler.
(rsb)