Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhiyat terdakwa kasus korupsi pengadaan sarung Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2006-2008 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011). Majelis Hakim menghukum Cep Ruhiyat rekanan Kemensos dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200juta subsider tiga bulan penjara.
(ddk)