Denda Pejalan Kaki

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 12 Juli 2011 11:39 WIB

Seorang pejalan kaki melintasi pagar pembatas jalan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Mulai tanggal 11 sampai 24 Juli 2011, Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya. Tidak hanya kendaraan bermotor yang ditertibkan, tetapi pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Zebra Cross akan ditilang dan didenda minimal sebesar Rp250.000.
 

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini