Pembubaran Partai Politik

Runi Sari B , Jurnalis · Rabu 03 Agustus 2011 15:28 WIB

Seniman Pong Hardjatmo, Budayawan Betawi Ridwan Saidi didampingi kuasa hukumnya memasukkan permohonan uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Mereka menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukaan permohonan pengujian pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini