Seniman Pong Hardjatmo, Budayawan Betawi Ridwan Saidi didampingi kuasa hukumnya memasukkan permohonan uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Mereka menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukaan permohonan pengujian pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
(rsb)