Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games Mindo Rosalina Manulang, saat menajalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011). Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak nota keberatan (esepsi) terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
(hyo)