Dua orang mantan staf keuangan M Nazaruddin yakni Oktarina Furi (dua kanan), bersama Yulianis (dua kiri), dan mantan karyawan PT Anak Negeri Budi Witarsa (kanan) bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2011). Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan El Idris. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina.
(hyo)