Antasari Azhar Ajukan PK

Dede Kurniawan, Jurnalis · Senin 15 Agustus 2011 15:56 WIB

Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). PK tersebut diajukan Maqdir atas putusan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 Tahun penjara dan juga penolakan terhadap kasasinya.
 

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini