Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). PK tersebut diajukan Maqdir atas putusan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 Tahun penjara dan juga penolakan terhadap kasasinya.
(ddk)