Satuan polisi Pamong Praja Walikota Jakarta Selatan memasang spanduk pemberitahuan perihal Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007, Pasal 52 terkait menempatkan spanduk dan atribut-atribut lainnya pada sarana umum, Kamis (18/8/2011). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan berbagai spanduk, simbol, lambang, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya yang tidak memiliki izin.
(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow