Spanduk Tanpa Izin Dilarang

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 19 Agustus 2011 09:06 WIB

 

Satuan polisi Pamong Praja Walikota Jakarta Selatan memasang spanduk pemberitahuan perihal Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007, Pasal 52 terkait menempatkan spanduk dan atribut-atribut lainnya pada sarana umum, Kamis (18/8/2011). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan berbagai spanduk, simbol, lambang, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya yang tidak memiliki izin.  

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini