Rosa Dituntut 4 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 07 September 2011 17:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, saat mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011). Jaksa Penuntut Umum menuntut Rosa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini