Terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Antasari mengajukan tiga alat bukti baru (novum) yaitu 28 lembar foto Nasrudin, mobil Nasrudin, dan hasil penyadapan KPK terkait SMS ancaman dari nomor ponsel Antasari kepada Nasrudin.
(ddk)