Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus proyek wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011). Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada M El Idris.
(ddk)