Sejumlah masyarakat peduli pemilu melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/9/2011). Aksi tersebut menolak masuknya orang partai politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu akibat dihapuskan ketentuan syarat batas waktu 5 tahun sebelum mendaftar dalam keangotaan KPU dan Bawaslu harus mengundurkan diri dari keangotaan partai politik.
(rsb)