Rosa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 21 September 2011 15:59 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Rosa divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini