Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Rosa divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
(hyo)