Warga Negara Asing (WNA) asal China saat berada diruang tahanan kantor Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Pihak imigrasi menahan 50 orang pria dan wanita warga negara asing asal China dan Taiwan yang terlibat tindak kejahatan cybercrime, berupa aksi penipuan melalui jaringan internet. Rencananya puluhan WNA tersebut akan segara dideportasi ke negara asalnya masing-masing setelah melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dalam waktu dua hari ke depan.
(hyo)