Dalang aksi teror bom buku, Pepi Fernando menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pepi Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme dengan ancaman hukuman mati.
(ddk)