Pepi Diancam Hukuman Mati

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 04 November 2011 11:05 WIB

Dalang aksi teror bom buku, Pepi Fernando menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pepi Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme dengan ancaman hukuman mati.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini