Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011) menggelar sidang perdana tiga terdakwa baru kasus pembobolan uang nasabah Citigold Citibank. Ketiga orang bekas anak buah Melinda Dee ini yakni teller Citibank Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan. Mereka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
(ddk)