Terdakwa perkara pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan, berbincang dengan staf bagian perlindungan LPSK, Veronica, sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2011). JPU menuntut Masyhuri hukuman 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000 karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
(rsb)