Masyhuri Hasan Dituntut 18 Bulan Penjara

Runi Sari B , Jurnalis · Jum'at 16 Desember 2011 10:27 WIB

Terdakwa perkara pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan, berbincang dengan staf bagian perlindungan LPSK, Veronica, sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2011). JPU menuntut Masyhuri hukuman 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000 karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini