Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang, Kamis (22/12/2011) dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU mendakwa Andhika dengan tiga dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
(ddk)