Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012) yang dipimpin Herdi Agusten memutuskan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bersalah dalam kasus pembuatan surat palsu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Masyhuri 18 bulan panjara. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.
(ddk)