Adik Melinda Dee Jadi Tahanan Rumah

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 20 Januari 2012 10:28 WIB

Adik kandung Inong Melinda Dee terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Visca Lovitasari dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012). Seperti diketahui, Visca dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini