Tanggapai Pernyataan Presiden

Heru Haryono, Jurnalis · Jum'at 17 Februari 2012 08:57 WIB

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012). Pada aksi yang ke-246 itu mereka menanggapi pernyataan Presiden pada dialog dengan jurnalis (13/2/2012), bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc bukan kewenangan Jaksa Agung melainkan Presiden sesuai pasal 43 ayat (2) UU.26/2000 tentang pengadilan HAM.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini