Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan pengambilan keputusan pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta digelar di Ruang Sidang DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2012). Berdasarkan rapat paripurna, pengunduran diri Prijanto tidak disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Hasil ini diperoleh setelah dilakukan pemungutan suara oleh semua anggota DPRD DKI yang hadir. Dari 61 orang yang hadir, sebanyak 37 orang menolak pengunduran diri Prijanto dan 24 orang menerima permohonan Prijanto tersebut.
(ddk)