Melinda Dee Dihukum 8 Tahun Penjara

Dede Kurniawan, Jurnalis · Rabu 07 Maret 2012 16:09 WIB

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini