Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
(ddk)