Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki (kiri) didampingi Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan keterangan pers menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU no 1 tahun 1974 tentang anak yang lahir di luar perkawinan di Jakarta, Rabu (7/3/2012). Putusan MK tidak berkait dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak dan putusan tersebut tidak melegalkan adanya perzinahan.
(rsb)