Suasana rapat paripurna pembahasan kebijakan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari. Mayoritas anggota fraksi DPR RI menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM bila terjadi kenaikan harga minyak mentah 15 persen dalam waktu enam bulan.
(rsb)