Pemohon Ali Azhar Akbar (kemeja putih) bersama pemohon lainnya akademisi Universitas Airlangga Tjuk Sukiadi (baju biru) dan Letjen Marinir Suharto (batik hitam) menunjukkan surat gugatan Pasal 18 UU APBN -P 2012 tentang lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/5/2012). Dalam UU APBN-P 2012 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 30 Maret 2012, tercantum untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Lapindo, Sidoarjo. Mereka menganggap pajak yang dibayar oleh warga seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah digunakan sebagai uang pengganti Lapindo.
(rsb)