Bertempat di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Senin (18/6/2012), memberikan keterangan pers terkait diskriminasi sejumlah pekerja Hotel Hyatt. Sejumlah pekerja perempuan bagian outlet florist dan departemen security di-PHK oleh pihak Hotel Hyatt. Menurut mereka, pemutusan kerja secara sepihak tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 151.
(ddk)