Korban kekerasan, Saul Kanny (56) dan Rudolof Hawu (63), saat menceritakan kejadian penyiksaan yang dialaminya oleh oknum kepolisian Sabu Barat dan Sabu Timur, Nusa Tenggara Barat, kepada perwakilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Kepada perwakilan Komnas HAM, mereka menceritakan penyiksaan yang diterima 17 korban tersebut, antara lain dikurung dan ditelanjangi dalam ruang berukuran 3 x 2,5 meter, dipukul dengan alat-alat berat, hingga dipaksa meminum air seninya sendiri.
(ddk)