Dari ki-ka; Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat menandatangani peraturan bersama disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya dan Sekjen Kemenakertrans Muchtar luthfie, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
(rsb)