Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kiri menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kiri didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha tengah menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kanan di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kiri didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha tengah menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kanan di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kiri didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha tengah menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kanan di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kedua kanan menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kiri di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Orang tua dari TKI asal Pontianak Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min kanan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kiri di Kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 25 10 2012 . Frans Hiu 22 dan Dharry Frully Hiu 20 yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.