Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
(hyo)