Suasana sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
(rsb)