Sejumlah kendaraan melintas di dekat lokasi jalan berlubang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/11/2012). Lubang tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara yang melintas. Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat membuat instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan umum, dituntut dan dihukum. Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak.
(rsb)