Pekerja menyelesaikan bangunan di sebuah gedung di kawasan Jakarta Timur, Rabu (5/12/2012). Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No.20/2012 terkait jaminan sosial tenaga kerja dengan memberi kemudahan bagi pekerja untuk dapat mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja lalai atau tidak mendaftar. Pendekatan lainnya adalah pekerja mandiri dan sektor informal yang tidak tergabung dalam badan usaha tertentu dapat mendaftar menjadi peserta Jamsostek secara kolektif.
(ddk)