Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
(hyo)