Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
(rsb)