Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, memberikan keterangan putusan MA atas Bupati Garut Aceng Fikri di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013). MA telah mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut Bupati Aceng Fikri mundur dari jabatannya.
(ddk)