MA Tetapkan Aceng Fikri Mundur dari Bupati Garut

Dede Kurniawan, Jurnalis · Rabu 23 Januari 2013 15:10 WIB

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, memberikan keterangan putusan MA atas Bupati Garut Aceng Fikri di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013). MA telah mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut Bupati Aceng Fikri mundur dari jabatannya.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini