Presiden PKS Digiring ke KPK

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 31 Januari 2013 07:36 WIB

Tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013) dini hari. Lutfi Hasan Ishaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap daging sapi impor. Dia diduga menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama lewat koleganya berinisial AF. Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Selain Luthfi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang dari pemberi uang, yakni AAE dan DE serta penerima suap berisinial AF.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini