Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan. Menurut JPU Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(ddk)